UU Larangan Merokok Saat Berkendara Telah Terbit, Denda Rp750 Ribu Bagi Yang Melanggar

Header Menu

UU Larangan Merokok Saat Berkendara Telah Terbit, Denda Rp750 Ribu Bagi Yang Melanggar

Patung Bernyawa
Minggu, 26 September 2021

 Larangan Merokok Bagi pengendara Sepeda Motor di jalan Raya resmi di terbitkan oleh Menteri Perhubungan dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dengan Denda Maksimal Rp750 ribu bagi yang melanggar

Foto Ilustrasi.

Berita-Harianflobamora-Diretorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terkait larangan merokok terhadap pengendara sepeda Motor sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.. 👉👉Lanjut Baca