Larangan Merokok Bagi pengendara Sepeda Motor di jalan Raya resmi di terbitkan oleh Menteri Perhubungan dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 dengan Denda Maksimal Rp750 ribu bagi yang melanggar
![]() |
Foto Ilustrasi. |
Berita-Harianflobamora-Diretorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terkait larangan merokok terhadap pengendara sepeda Motor sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.. 👉👉Lanjut Baca