Kapolda NTT Kembali ditantang dengan kasus hilangnya Uang Rp 3 Miliar milik nasabah atas nama Rebaca Adu Tadak di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Rebaca Adu Tadak bersama Kuasa Hukum saat mendatangi Mapolda NTT (10/2/2022) |
Bebasbicara-Kupang-Kuasa Hukum Rebaca Adu Tadak, Agustinus Nahak, SH.,MH menantang Polda NTT untuk membongkar Sindikat pemufakatan jahat di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Melansir dari Beritanasional.id, Kuasa Hukum Korban meminta Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata Jakarta bertanggung jawab atas hilangnya Uang Rp 3 Miliar milik Nasabah Bank Bukopin bernama Rebaca Adu Tadak
Menurut Agustinus Nahak, Kasus itu sangat luar biasa dan Polda NTT diminta harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan dalam perbankan yang tersistematis ini.
“Ini kasus yang luar biasa dan Kapolda NTT harus berani membongkar sindikat atau motif dari kejahatan yang tersistematis, terstruktur dan yang kami lihat ini adalah pemifakatan jahat yang di lakukan oleh Bank Bukopin dan PT Mahkota Properti Indo Permata Jakarta,” Ujar Agustinus Nahak, Kamis (10/2/2022)